A. Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerja Sama merupakan bagian dari Fitrah Manusia sebagai Mahluk sosial. Kerjasama bagi bangsa Indonesia secara tersirat termuat didalam dasar negara dan konstitusi negara indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan.
Persatuan merupakanbersatunya corak-corak yang beragam menjadi kesatuan yang bulat dan utuh dan serasi. persatuan dapat diwujudkan melalui kerjasama.
kerjasama dapat diaksanakan dalam berbagai bidang kehidupan, di dalam kehidupan sehari-hari kerjasama dikenal dengan istilah gotong royong.
1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Dalam bidang sosial kerjasama dalam bentuk gotong-royong ini hampir ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. cth: Waktu ada peristiwa kematian atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi pertolongan ataupun layadan.
Dalam bidang politik, kerjasama juga dapat ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia seperti tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah. Partisipasi dalam pemilihan tersebut tidak hanya sebatas memberikan suara, tetapi tak sedikit anggota masyarakat yang bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara, membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya.
Perlu dipahami bahwa dasar kerjasama dalam kehidupan sosial politik adalah sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai kerjasama/gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
2. Kerjasama Antarumat Beragama
Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.
Contoh :
a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
b. Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.
c. Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Setiap orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
B. Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama (cooperation) dimaksudkan sebagai usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan pola-pola kerjasama dapat dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu anak tersebut akan menggambarkan bermacam-macam pola kerjasama setelah dia menjadi dewasa.
Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan faktor-faktor yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto, 2002 : 73).
Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
1. Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
2. Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
3.Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
4. Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
5. Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
C. Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan
a. Lingkungan Keluarga
Misalnya, Ayah adalah kepala keluarga, ia bertugas mencari nafkah. Selain itu, Ayah juga adalah pemimpin keluarga yang bertugas mengarahkan semua anggota keluarga agar menjadi baik. Dalam menjalankan tugasnya, Ayah di bantu oleh Ibu. Ibu bertugas mengatur rumah dan menjaga serta mendidik anak-anak. Dalam mengatur rumah, tentu ibu tidak bekerja sendirian, melainkan di bantu oleh anakanak. Anak-anak harus membantu ibu mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyapu, menyiram tanaman dan sebagainya. Dengan demikian, perwujudan kerjasama dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan cara bersama-sama membersihkan rumah tempat tinggal, bekerja sama antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam berbagai hal, musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga, tolong-menolong, kasih sayang dengan anggota keluarga, dan berbagai sikap serta perilaku positif lainnya.
b. Lingkungan Sekolah
Kehidupan di sekolah merupakan bentuk miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu nilai-nilai yang berkembang di sekolah pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kerjasama di sekolah tentu sangat diperlukan karena kegiatan di sekolah tidak akan berjalan jika komponen-komponen yang berada di sekolah tidak bekerjasama antara satu dan yang lainnya. Misalnya, kepala sekolah bertugas memimpin sekolah dan membuat program-program sekolah. Guru bertugas mendidik anak-anak dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Adapaun para siswa selain berkewajiban belajar dengan sungguh-sungguh, juga harus ikut serta memelihara lingkungan sekolah dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Contoh lain kerjasama siswa di sekolah diwujudkan melalui partisipasi katif dalam pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya.
c. Lingkungan Masyarakat, Berbangsa, dan Negara
Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali kegiatan yang memerlukan kerjasama agar kegiatan itu dapat berjalan lancar, terasa lebih mudah serta berhasil. Kerjasama di lingkungan kelurahan misalnya, dapat berupa kerja bakti membersihkan selokan dan lingkungan sekitarnya. Contoh lainnya yaitu bersama membangun jembatan, membersihkan lingkungan, dan sebagainya.
TUGAS 1
1. Mengapa Manusia Memerlukan Kerjasama !
2. Apa Yang dimaksud dengan Gotong Royong!
3. Sebutkan Tujuan Negara Indonesia !
4. Berikan Contoh Kerjasama di Bidang Sosial
5. Berikan 5 Contoh Kerjasama yang sering anda lakukan dilingkungan keluarga, Sekolah dan Masyarakat !